
Hilimbana, 19 Agustus 2025 — Bupati Nias melalui Camat Sogae’adu, Sentosa Waruwu, S.IP., M.AP, kembali memperpanjang masa jabatan Penjabat (PJ) Kepala Desa Hilimbana, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, yang dijabat oleh David Restu Sandroto, A.Md.
Perpanjangan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Nias oleh Camat Sogae’adu kepada PJ. Kepala Desa Hilimbana yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sogae’adu dengan dihadiri perangkat desa, Pengawai Kantor Kecamatan Sogae’adu, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam arahannya, Sentosa Waruwu, S.IP., M.AP menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan masa jabatan PJ. Kepala Desa Hilimbana dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik sambil menunggu proses pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Hilimbana sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Atas nama Bupati Nias, kami menyerahkan SK perpanjangan kembali kepada Saudara David Restu Sandroto, A.Md sebagai PJ. Kepala Desa Hilimbana. Perpanjangan ini bersifat sementara hingga terlaksananya Pemilihan Antar Waktu (PAW). Kami berharap beliau tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga stabilitas pemerintahan desa,” ujar Camat Sogae’adu.
Sementara itu, PJ. Kepala Desa Hilimbana, David Restu Sandroto, A.Md, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya oleh Pemerintah Kabupaten Nias.
“Saya akan melaksanakan amanah ini sebaik-baiknya hingga proses PAW Kepala Desa Hilimbana terlaksana. Dengan dukungan BPD, perangkat desa, serta seluruh masyarakat, saya siap menjaga pelayanan publik dan melanjutkan program pembangunan desa,” ungkapnya.
Acara penyerahan SK tersebut ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah, menandai komitmen bersama untuk menjaga persatuan dan kelancaran roda pemerintahan Desa Hilimbana.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan Desa Hilimbana tetap kondusif dan siap melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa secara demokratis sesuai aturan yang berlaku.